Inspektorat Kukar Terapkan Audit Sampling Dana Desa, Fokus pada Anggaran Besar dan Risiko Tinggi
(Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada
2025 mulai menerapkan strategi audit baru terhadap penggunaan dana desa.
Audit dilakukan dengan
metode sampling untuk menyesuaikan dengan keterbatasan jumlah auditor di
lapangan.
Kepala Inspektorat Daerah
Kukar, Heriansyah, menyebut metode ini dipilih agar pengawasan tetap berjalan
efektif meski tidak semua desa dapat diperiksa secara menyeluruh.
Desa yang masuk dalam
pemeriksaan dipilih secara acak, namun tetap memperhatikan faktor risiko dan
besaran anggaran yang dikelola.
“Kita melakukan audit dana
desa. Banyak desa yang harus diperiksa, tapi dengan keterbatasan personel tentu
harus menggunakan sampling,” jelas Heriansyah, Senin (16/09/2025).
Ia menjelaskan sebelum
audit dimulai, tim Inspektorat melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi desa
dengan potensi risiko tinggi maupun pengelolaan anggaran besar.
Desa yang masuk kategori
tersebut otomatis menjadi prioritas dalam daftar pemeriksaan.
Menurut Heriansyah, tugas
Inspektorat bukan hanya mengawal program strategis daerah, tetapi juga
memastikan program kementerian yang dijalankan di tingkat desa tetap sesuai
aturan.
Hal ini menjadi bagian
dari tanggung jawab pengawasan agar dana desa memberi manfaat maksimal.
Dirinya menegaskan dalam
praktiknya, Inspektorat berpegang pada tiga pilar utama, yakni penjaminan
kualitas (assurance quality), layanan konsultasi (consulting), serta pencegahan
tindak korupsi.
“Prinsip ini menjadi acuan
agar pengelolaan dana desa berjalan transparan, efektif, dan akuntabel,”
tegasnya.
Heriansyah mengungkapkan,
sejumlah laporan dari desa kerap masuk ke Inspektorat.
Laporan tersebut kemudian
dipilah, apakah perlu ditindaklanjuti lewat audit investigasi atau cukup
melalui pemeriksaan administrasi untuk memastikan tidak ada potensi kerugian
negara.
Selain mengandalkan
pengawasan internal, Inspektorat Kukar juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan
Negeri Kukar.
Kerja sama ini bertujuan
meningkatkan koordinasi antaraparat pengawas dan penegak hukum dalam menjaga
tata kelola keuangan desa.
“Kami sebagai APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) menjalin koordinasi erat dengan Kejari. Namun fokus
utama tetap pemulihan jika ada penyimpangan, bukan sekadar penindakan,”
tegasnya.
Heri menambahkan bahkan
jika ada laporan ke kejaksaan, biasanya diarahkan terlebih dahulu ke
Inspektorat untuk audit internal. Dengan begitu desa diberi kesempatan memperbaiki
sebelum masuk ranah hukum. (Adv/Tan)