Inspektorat Kukar Terapkan Audit Sampling Dana Desa, Fokus pada Anggaran Besar dan Risiko Tinggi

img

(Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2025 mulai menerapkan strategi audit baru terhadap penggunaan dana desa.

Audit dilakukan dengan metode sampling untuk menyesuaikan dengan keterbatasan jumlah auditor di lapangan.

Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah, menyebut metode ini dipilih agar pengawasan tetap berjalan efektif meski tidak semua desa dapat diperiksa secara menyeluruh.

Desa yang masuk dalam pemeriksaan dipilih secara acak, namun tetap memperhatikan faktor risiko dan besaran anggaran yang dikelola.

“Kita melakukan audit dana desa. Banyak desa yang harus diperiksa, tapi dengan keterbatasan personel tentu harus menggunakan sampling,” jelas Heriansyah, Senin (16/09/2025).

Ia menjelaskan sebelum audit dimulai, tim Inspektorat melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi desa dengan potensi risiko tinggi maupun pengelolaan anggaran besar.

Desa yang masuk kategori tersebut otomatis menjadi prioritas dalam daftar pemeriksaan.

Menurut Heriansyah, tugas Inspektorat bukan hanya mengawal program strategis daerah, tetapi juga memastikan program kementerian yang dijalankan di tingkat desa tetap sesuai aturan.

Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab pengawasan agar dana desa memberi manfaat maksimal.

Dirinya menegaskan dalam praktiknya, Inspektorat berpegang pada tiga pilar utama, yakni penjaminan kualitas (assurance quality), layanan konsultasi (consulting), serta pencegahan tindak korupsi.

“Prinsip ini menjadi acuan agar pengelolaan dana desa berjalan transparan, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Heriansyah mengungkapkan, sejumlah laporan dari desa kerap masuk ke Inspektorat.

Laporan tersebut kemudian dipilah, apakah perlu ditindaklanjuti lewat audit investigasi atau cukup melalui pemeriksaan administrasi untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara.

Selain mengandalkan pengawasan internal, Inspektorat Kukar juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi antaraparat pengawas dan penegak hukum dalam menjaga tata kelola keuangan desa.

“Kami sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menjalin koordinasi erat dengan Kejari. Namun fokus utama tetap pemulihan jika ada penyimpangan, bukan sekadar penindakan,” tegasnya.

Heri menambahkan bahkan jika ada laporan ke kejaksaan, biasanya diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk audit internal. Dengan begitu desa diberi kesempatan memperbaiki sebelum masuk ranah hukum. (Adv/Tan)